PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA, DINAMIKA INFORMASI.ID, - | Personil piket Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) gantung diri jalan Sumber jaya II Blok Gadung Gg Manunggal, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Rabu 27 Maret 2024 sekira pukul 03.30 Wib dini hari.
Pria yang gantung diri itu bernama Edi Supratno (50)
Pada Rabu 27 Maret 2024 sekira pukul 03.30 Wib dini hari, Susanti selaku isteri bbagun dari tidurnya hendak melaksanakan sahur. Namun saat itu Susanti tidak menemukan korban (Edi Supratno) di tempat tidur kamarnya.
Selanjutnya Susanti pergi ke dapur untuk mencari korban. Sampai di dapur, korban melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka, kemudian istri korban menghidupkan lampu belakang dan seketika itu Susanti melihat korban sudah dalam posisi gantung diri di kayu atap seng halaman belakang rumahnya.
Lalu Susanti memanggil anaknya tidak jauh dari rumah korban, kemudian saksi Rizky Yusuf (31) selaku menantu korban menurunkan dan membuka kawat baja yang melilit di leher korban, serta dibawa ke dalam rumah.
Kemudian keluarga memanggil bidan. Setelah diperiksa, bidan tersebut menyatakan bahwa korban sudah tidak bernyawa lagi.
Menerima laporan masyarakat, personil piket Polsek Siantar Martoba, Polres Pematang Siantar langsung turun melakukan olah TKP. Tapi Susanti dan keluarga membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi.
Keluarga mengatakan selama ini korban tidak ada mengeluhkan tentang penyakit atau masalah pribadi lainnya.
Adanya surat pernyataan dan tidak ditemukan tanda tanda kekerasan di tubuh korban maka pihak Polsek Siantar Martoba menyerahkan jasad korban kepada keluarga untuk disemayamkan di rumah duka. (Ded/Tim)
Teks photo : Jasad korban Edi Supratno disemayamkan dirumah duka
0 Komentar