Ticker

6/recent/ticker-posts

Personil Reskrim Polsek Tanah Jawa Amankan Pelaku Judi Tebak Angka Jenis Kim

SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA, DINAMIKA INFORMASI.ID, -  | Pada Jumat tanggal 26 April 2024,sekitar pukul 20.00 Wib sampai selesai Kapolsek Tanah Jawa dan personil reskrim polsek Tanah Jawa berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku perjudian jenis togel online Kim bertempat di depan warung kopi milik pak Nanang yang berada di Afd 12 nagori Bahjambi III. Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. 

Kapolsek Bangun Kompol Manson Nainggolan SH.,M.Si menjelaskan, sesuai komitmen Polda Sumut, Polsek Tanah Jawa polres Simalungun juga berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah wilayah hukum polsek Tanah Jawa, salah satu kasus perjudian yang diungkap, yakni kasus perjudian tebak angka( togel) jenis KIM  yang berhasil diamankan di depan warung kopi Nanang  di nagori Bahjambi III.

“Pengungkapan tindak pidana perjudian tersebut berawal dari informasi masyarakat  tentang adanya jual beli togel online jenis KIM di warung kopi Saudara Nanang di Afd 12 nagori Bahjambi lll Kecamatan Tanah Jawa, kemudian kapolsek Kompol M.Nainggolan SH.,M.Si  memerintahkan panit Reskrim Ipda Syafril Siahaan melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan sekira pukul 21.30 Wib ternyata didapati seorang laki laki dengan gerak gerik yang mencurigakam sedang  dan diduga melakukan aktivitas perjudian tebak angka KIM” ujar Manson Nainggolan.

Diterangkan Kapolsek setelah dilakukan penyelidikan dan didapat ciri -ciri pelaku. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa yaitu;Ipda S.Siahaan, Aipda J.Simanjuntak dan Brigadir Bayu Septian Langsung mendatangi lokasi dan mengamankan seorang dengan ciri – ciri sesuai informasi yg didapat dari masyarakat.

Kapolsek Tanah Jawa membenarkan adanya pengungkapan kasus Perjudian Online, “Memang benar tepatnya pada Hari Jum'at 26/04/ 2024 sekitar Pukul 12.30 Wib Unit Sat Reskrim Polsek Tanah Jawa yang dipimpin panit reskrim berhasil mengungkap Kasus Perjudian Togel Online jenis KIM dan saat ini diduga pelaku atas nama  M (52) warga  huta 3 Purwodadi nagori Bahjambi lll ,Kecamatan Tanah Jawa sudah diamankan di Mapolsekta Tanah Jawa beserta bukti, ” ungkap Kapolsek.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan uang tunai sebesar Rp 47.000 (Empat puluh tujuh ribu rupiah). Dan 1 buah HP android merk Nokia warna biru ,Satu lembar kertas yang didalamnya terdapat tulisan angga-angka nomor tebak togel KIM” terangnya

Tersangka M(52) mengakui bahwa perbuatan sebagai penulis judi jenis KIM telah ia lakukan selama 1 bulan,dan dari pendapatan sebagai penulis tersangka menerima upah sebesar 20 persen.Masih terang M(52),bahwa hasil penjualan judi togel KIM tersebut ia setorkan kepada rekan nya yang bernama G.M warga Afd 11 nagori Bahjambi II,kecamatan Tanah Jawa,kabupaten Simalungun.

"Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian".tutup Kompol Manson Nainggolan SH,M.Si
(Red/Ded)

Posting Komentar

0 Komentar