SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA, DINAMIKA INFORMASI.ID - | Polisi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) akhirnya mengamankan 2 orang terduga pelaku pemerkosaan yang menimpa korban RA (24). Salah satu yang terlibat inisial DL, oknum pengacara yang ingin mendampingi kasus tersebut.
Para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini sebanyak 3 orang. Satu orang diantaranya MFB telah diamankan polisi setelah diserahkan pihak keluarga korban pada Minggu 15 April 2024.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lufti mengatakan, DL bersama rekannya diamankan pada Rabu 17 April 2024 di Perdagangan, Simalungun.
"Sudah kita amankan tadi malam dan kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan," kata Ghulam saat dihubungi, Kamis (18/4).
Ghulam membenarkan pelaku inisial DL berprofesi sebagai pengacara. Namun dia belum merinci bagaimana keterlibatan DL dalam kasus ini.
"Betul dia merupakan seorang pengacara, nanti juga kita rilis bahan pemberitaan melalui Humas Polres," ucapnya singkat.
Kasus perkosaan yang menimpa seorang pegawai RSUD di Kabupaten Simalungun inisial RA (24) sudah dilaporkan sejak empat bulan lalu.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/332/XI/2023/SPKT Polres Simalungun tertanggal 18 Desember 2023.
Keluarga korban, MG, menyebut satu dari tiga pelaku pemerkosaan berinisial MFB diamankan oleh orangtua korban lalu diserahkan ke Polres Simalungun.
MG mengatakan kedua pelaku lainnya berhasil ditangkap itupun setelah orangtua korban menjebak pelaku untuk bertemu.
Lebih lanjut disampaikan MG, pelaku utama dari pemerkosaan ini dia sebut oknum pengacara berinisial DL.
Ia mengatakan DL sempat menawarkan jasa pendamping hukum kepada orangtua korban untuk mendampingi kasus RA.
"Jadi yang memperkosa korban pertama kali si DL ini yang merupakan seorang pengacara. Sedangkan dua pelaku lagi memegang tangan kanan dan kiri korban," ucap MG kepada Tim/Red.
Meski begitu DL belum dikuasakan untuk mendampingi kasus korban. Pelaku ingin menawarkan jasa bantuan hukum setelah ia mengetahui korban hendak melapor ke polisi.
"Waktu pertama kali si DL ini belum menjadi pengacaranya. Setelah tahu korban membuat laporan ia langsung menawarkan diri kepada orangtua korban untuk menjadi pengacaranya," ujarnya.
Dalam kasus ini, lanjut MG, DL sempat meminta sejumlah uang kepada pelaku lainnya MFB sebesar Rp 15 juta agar kasus pemerkosaan itu tidak diproses di Polres Simalungun.
"Kami dari keluarga korban mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Polres Simalungun yang telah mengungkap kasus ini. Semoga pelaku dihukum dengan hukuman yang setimpal," ucap MG.
(RED/TIM)
SUMBER: hetanews
0 Komentar