SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA, DINAMIKA INFORMASI.ID, - | Persoalan Program Software E-Raport Offline dan Pengadaan Papan BOS untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tampaknya semakin mengerucut dan mengarah ke proses Hukum.
Terkait dengan Software E-Raport Offline dan pengadaan Papan BOS yang ditenggarai adalah gawean Kabid Dikdas Dikjar Simalungun Hotmauli Purba yang di aplikasikan melalui K3S dan MKKS pada 700 lebih sekolah (SD dan SMP) di kabupaten Simalungun.
Apa yang dilakukan oleh Kabid Dikdas Dikjar Simalungun akan dipastikan berakibat sesuai dengan UU RI No 31 Tahun 1999 dan telah diubah dengan U U RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dijelaskan dalam undang undang terbit diatas " Setiap Orang Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara " Dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, ( Dia Ratus Juta Rupiah )dan paling banyak Rp.1.000,000,000 (Satu Milyar Rupiah) .
Sebagaimana diterangkan sumber, "bukan hanya soal Software E-Raport Offline dan Papan BOS sebagaimana yang diberitakan media ini beberapa waktu yang lalu ,tetapi masih banyak lagi barang barang yang dipaksakan Kabid Hotmauli Purba untuk dijalankan ke K3S.'
"Setiap kami di ajak Rapat Bu Kabid Hotmauli Purba selalu berbicara Proyek dan uang masuk, kapasitas beliau (Hotmauli Purba -Red) selaku Kabid tidak bisa pernah berbicara tentang Kemajuan dan Kualitas Pendidikan di simalungun."
"Bagaimana Pendidikan Simalungun bisa maju kalau kabid dan kadisnya saja tidak pernah berbicara terkait kemajuan pendidikan simalungun .
"Di kepala mereka hanya memikirkan bagai mana mencari uang masuk saja. padahal yang kita tau, padahal Bupati Simalungun maunya mensejahterakan masyarakat simalungun, termasuk dalam dunia pendidikan." Ungkap sumber kesal.
(RED/TIM)
0 Komentar