SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA, DINAMIKA INFORMASI.ID, - | Unit Reskrim Polsek Saribudolok meringkus pemilik warung di Dusun Bage, Nagori Ujung Saribu, Kabupaten Simalungun, Senin (24/06/2024) sekira pukul 12.00 WIB. Pemilik warung yang diketahui bernisial JG (45) itu terbukti melanggar KUHPidana Pasal 303.
Informasi dihimpun, penangkapan itu bermula dari adanya informasi dari warga yang mengatakan bahwa JG pemilik warung kopi sering menawarkan perjudian jenis angka tebakan. Kapolsek Saribudolok AKP N Manurung yang menerima informasi itu memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam bersama beberapa personel opsnal melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi mendatangi warung tersangka dan melakukan pemeriksaan, dari pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, petugas mendapati barang bukti berupa 1 buah handphone merek Realmi warna Biru, uang tunai Rp 17 ribu, 1 buku tafsir mimpi, 1 buku warna kuning yang berisi angka tebakan jenis Macao, 1 kertas bekas kalender berisi angka tebakan, pulpen dan keranjang.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolsek untuk proses penyidikan. Kita masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku. Kita sampaikan ke masyarakat apabila menemukan adanya pelanggaran hukum langsung sampaikan ke kami dan pasti akan kami tindaklanjuti," ungkap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.(Ded/Red)
#Humas_Polres_Simalungun
0 Komentar