SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA, DINAMIKA INFORMASI.ID, - | Kamis,25 Juli 2024 sekira pukul 06.30 Wib sampai dengan selesai Kapolsek Bangun AKP Esron Siahaan dan personil bersama dengan INAFIS polres Simalungun melaksanakan Olah TKP Pembunuhan di huta 8 nagori Silau Malahak,kecamatan Siantar kabupaten Simalungun.
Adapun dasar dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu LP/174/Vll/2024/SPKT/SPK/POLSEK BANGUN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Dimana pelapor atas nama Siti Aminah(65),beralamat di jalan teratai huta Vll nagori Pamatang Simalungun,kecamatan Siantar kabupaten Simalungun.Melaporkan pada Hari Kamis pagi pukul 03.30 Wib bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan Oslen Siregar(66) pada pukul 02.00 Wib dinihari.Yang dilakukan oleh Ferdian(L/K,24) yang beralamat di Jln.Kali Pasir gang Damar RT/RW 015/001 kelurahan Cisadane kecamatan Menteng Jakarta Pusat.
Kapolsek Bangun AKP Esron Siahaan menjelaskan uraian hasil Olah TKP sebagai berikut ;
Pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024, sekira pukul 24.00 Wib korban OSLEN SIREGAR(66) bertengkar dengan tersangka FERDIAN(24) didalam rumah korban OSLEN SIREGAR dan korban OSLEN SIREGAR mengusir tersangka FERDIAN dari dalam rumahnya. Dengan begitu tersangka FERDIAN keluar dari rumah korban OSLEN SIREGAR dengan membawa tas miliknya.
Selanjutnya korban OSLEN SIREGAR pun membuangi baju tersangka FERDIAN dari dalam rumahnya.
Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka FERDIAN datang ke rumah korban OSLEN SIREGAR untuk berkunjung. Dimana tersangka FERDIAN tinggal di rumah korban OSLEN SIREGAR mulai tanggal 15 Juli 2024. Dimana korban OSLEN SIREGAR adalah BAPATUA dari tersangka FERDIAN (KORBAN OSLEN SIREGAR ABANG KANDUNG DARI BAPAK TERSANGKA FERDIAN yang bermargaASLI SIREGAR).
Kemudian oleh saksi ALEX MANUMPAK SIAHAAN(33) mengajak tersangka FERDIAN untuk tidur di rumah untuk mengantisipasi agar tidak terjadi keributan antara korban OSLEN SIREGAR dan tersangka FERDIAN. Dimana rumah saksi ALEX MANUMPAK SIAHAAN terletak disamping / bersebelahan dengan rumah korban OSLEN SIREGAR.
Sekira pukul 02.00 Wib tersangka FERDIAN mengambil parang yang ada diatas meja yang berada didalam rumah saksi ALEX MANUMPAK SIAHAAN dan membuat sebilah parang tersebut dipinggang tersangka FERDIAN kemudian keluar dari rumah saksi ALEX MANUMPAK SIAHAAN dan tersangka FERDIAN pergi ke depan rumah korban OSLEN SIREGAR.
Kemudian tersangka FERDIAN memanggil korban OSLEN SIREGAR dari depan rumah korban OSLEN SIREGAR. Dimana situasi didepan rumah korban OSLEN SIREGAR dalam keadaan gelap dan mati lampu. Korban OSLEN SIREGAR dengan memegang besi panjang yang panjangnya sekitar lebih kurang 1 meter,lalu berhasil membuka pintu rumahnya.
dan terjadi pertengkaran mulut antara korban OSLEN SIREGAR dan tersangka FERDIAN.
Setelah itu korban
OSLEN SIREGAR memukulkan besi yang dipegangnya ke arah wajah tersangka FERDIAN. dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh korban OSLEN SIREGAR kepada tersangka FERDIAN. tersangka FERDIAN melakukan perlawanan dengan mengambil sebilah parang yang ada di pinggangnya dan mengayunkan sebilah parang tersebut kearah wajah korban OSLEN SIREGAR secara berulang ulang.
Setelah korban OSLEN SIREGAR tergeletak dilantai dan berlumuran darah, tersangka FERDIAN menarik kaki korban OSLEN SIREGAR ke tanah dari lantai teras rumah korban OSLEN SIREGAR. Kemudian tersangka FERDIAN membuang sebilah parang tersebut ke parit yang berada didepan rumah korban OSLEN SIREGAR. mendengar kejadian tersebut saksi ALEX MANUMPAK SIAHAAN keluar dari rumah dan melihat korban OSLEN SIREGAR sudah tergeletak ditanah dan wajahnya berlumuran darah dan masyarakat yang ada di sekitaran lokasi keluar rumah dan melihat kejadian tersebut.
Kemudian GAMOT HUTA 8 yang bernama MANAGOR SILALAHI melaporkan kejadian tersebut ke polsek bangun.
Barang Bukti yang diamankan yakni;
- sebilah parang
- sepotong besi yang panjang sekitar lebih kurang 1 meter.Adapun perkiraan saat ini yang menjadi motif pembunuhan adalah dikarenakan Sakit hati pelaku ke korban.
Hasil olah TKP yang di lakukan oleh Personil Inafis Polres Simalungun dan Personil Polsek Bangun adalah sbb:
a. Ditemukan sebilah parang (foto terlampir)
b. Ditemukan sepotong besi yang panjangnya lebih kurang 1 meter (foto terlampir)
Selanjutnya disimpulan :
- Di duga pelaku melakukan sebilah parang untuk melakukan pembunuhan terhadap korban
* Saran
- Agar di lakukan sidik.
PERSONIL POLSEK BANGUN YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN:
1. AKP ESRON SIAHAAN
2. IPDA SURYA M. SITORUS
3. AIPTU R. H. SIRAIT
4. AIPTU WIBOWO
5. AIPDA HAMDAN SIREGAR
6. AIDA R. SIMANUNGKALIT
7. AIPDA MONANG SIRAIT
8. AIPDA INDO SIAHAAN
9. AIPTU LASANG SINAGA
10. AIPDA JEFRI GIRSANG
11. AIPDA EDI SASTRIA
PETUGAS INAFIS YANG MELAKSANAKAN REKONTRUKSI Adalah Sbb :
1. AIPDA OWEN SARAGIH (INAFIS POLRES SIMALUNGUN).
2. AIPDA SUJID SAPUTRA (INAFIS POLRES SIMALUNGUN).
Situasi selama kegiatan dalam keadaan aman dan kondusif.
(DI01/Red)
0 Komentar