PEMATANG SIANTAR -Sela br Malau (14) siswi SMP di Kota Sianțar tewas setelah menabrak satu unit truk BK 8283 TR sedangkan dua rekannya, Renata Tinawaty br. Manurung (14) warga Jl. Lap. Bola Bawah dan Kharisma Retta Carolina (13) warga Jalan Negeri Bosar, Kelurahan Naga Huta Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar kondisi luka luka mendapatkan perawatan inap (Opname) di Rumah Sakit.
Informasi dihimpun, tabrakan itu terjadi di Jln Farel Pasaribu Lapangan Bola Bawah Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar pada hari Kamis (9/1/2025 sekitar pukul 16.30 Wib.
Awalnya Sela membonceng kedua temannya mengendarai sepedamotor Honda Supra X BK 5168 WAF hendak kearah Jalan Melanthon Siregar. Setiba di lokasi kejadian (TKP) tiba tiba Sela menabrak bagian belakang sebelah kiri truk kemudikan Herbert Manik (45) warga Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun yang sedang parkir dibadan jalan didepan jurusannya.
Akibat tabrakan itu Sela dan kedua rekannya terkapar dibadan jalan sedangkan sepedamotornya lengket dibawah truk tersebut. Selanjutnya warga setempat menolak ketiga siswi SMP itu kondisi luka luka ke Rumah Sakit (RS) Vita Insani di Jalan Merdeka Kota Sianțar.
Menerima laporan warga, personil Unit Gakkum Sat Lantas Polres Siantar langsung datang melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti truk beserta pengemudinya dan sepedamotor Honda Supra X ke Kantor Unit Gakkum, kemudian personil Unit Gakkum melihat kondisi ketiga siswi SMP tersebut.
Namun pada malam harinya Sela br Malau kondisi luka berat meninggal dunia sedangkan dua rekannya menjalani perawatan medis. Lalu jenajah Sela br Malau dibawa ke rumah orangtuanya di Jl. Bahkora Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.
Sementara itu Kasat Lantas AKP Gabriellah A. Gultom SIK. MH melalui Kanit Gakkum IPTU Elon Sitinjak SH dikonfirmasi pada Sabtu (11/1/2025) sore membenarkan kejadian tabrakan tersebut dan juga Sela br Manalu meninggal di rumah sakit.
"Kejadian tabrakan itu sedang ditangani untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Kata IPTU Elon. (Z)
0 Komentar