Ticker

6/recent/ticker-posts

Ditangkap Mencuri, Warga Serahkan Pengamen Asal Simalungun ke Polseķ Sianțar Barat



PEMATANG SIANTAR - GYP alias Yogi (21) seorang pengamen warga Jl. H. Ulakma Sinaga Kelurahan Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun hanya bisa pasrah diarahkan ke Polsek Siantar Barat, Polres Siantar pada Selasa (14/1/2025) sore sekira pukul 15.00 WIB.

Pasalnya Yogi ditangkap warga mencuri di rumah korban Thomas Alferus Sitorus (53) yang terletak di jalan Enggang Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar hari Senin (13/1/2025) malam sekira pukul 23.00 Wib.

Informasi dihimpun, hari Senin (13/1/2025) malam sekira pukul 23.00 Wib tersangka Yogi bersama dua temannya masuk kepekarangan rumah korban dengan cara memanjat tembok, kemudian Yogi merusak pintu dan masuk kedalam mengambil barang berupa 1 unit mesin jahit singer, 1 buah ketam modren, 1 buah gergaji modren dan 1 unit Scroll Saw modren.

Lalu para tersangka keluar membawa barang barang curian tersebut dari rumah korban. Tiba tiba saksi Desmon Sihombing (44) berteriak maling sehingga Yogi berhasil ditangkap warga sedangkan kedua temannya berhasil kabur membawa barang barang hasil curian milik korban menggunakan sepeda motor.

Esok sore harinya, Selasa (14/1/2025) sekira pukul 15.00 Wib warga menyerahkan Yogi ke Mako Polsek Sianțar Barat dan korban membuat Laporan Polisi (LP) dengan No. LP/ B / 04 / I / 2025 / SU/ STR/Str BARAT tgl 14 Januari 2025 karena akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.059.000. 

Setelah memeriksa korban, saksi saksi dan tersangka maka Kanit Reskrim IPDA MTT Simanungkalit dan anggota melakukan gelar perkara dipimpin Kanit Idik 2 Satuan Reskrim Polres Sianțar IPTU Candra Ritonga S.H, M.H, yang hasilnya menetapkan Yogi ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. 

"Benar tersangka GYP alias Yogi sudah ditahan. Untuk dua tersangka lagi masih diburon," Kata Kapolsek Siantar Barat IPTU Dian Putra S.Sos.I.MH dikonfirmasi pada hari Kamis (16/1/2025) pagi. 



Teks photo : Tersangka GYP alias Yogi saat diserahkan Tim Unit Reskrim Polseķ Sianțar Barat untuk ditahan di RTP Polres Siantar.(Z)

Posting Komentar

0 Komentar