PEMATANG SIANTAR - Sebanyak seratusan personil Polres Siantar melaksanakan pengamanan reka ulang atau rekontruksi kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela(26), warga Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, pada hari Selasa (21/12025) pagi dimulai pukul 10.40 Wib.
Rekontruksi itu digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan di rumah lantai III milik tersangka Joe Frisco Johan alias Jo (36) di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar tepatnya disamping gerbang masuk Rumah Sakit (RS) Vita Insani.
Namun sangat disayangkan rekontruksi tersebut dilakukan secara tertutup dengan pemasangan garis larangan polisi atau Police Line dan penjagaan ketat para personil Polres Siantar dipimpin Kabag Ops AKP Ilham Harahap selaku Koordinator pengamanan.
Selain itu tidak ada satupun pihak Ditreskrimum Polda Sumut yang bersedia memberikan keterangan perihal rekontruksi tersebut.
Sementara sesuai pantauan, pada siang harinya sekira pukul sekitar pukul 12.20 Wib rekontruksi tersebut ditunda untuk ISOMA. Lalu sekira pukul 14.00 Wib rekontruksi dilanjutkan hingga pukul 19.30 Wib.
Dalam rekontruksi tersebut pihak Polda Sumut tidak hanya menghadirkan tersangka Utama, Joe Frisco Johan alias Jo melainkan juga lima tersangka lainnya yakni Sahrul alias Sahrul Nasution, Edy Iswadi alias Edy Ende, Ridwan alias iwan bagong serta dua personil Polri yakni AIPTU JHS bertugas di Polres Siantar, dan AIPDA HP bertugas di Polres Simalungun.
Kemudian juga menghadirkan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dipimpin Maria Sembiring, S.H., M.H selaku Jaksa fungsional.
Para tersangka memeragakan sebanyak 30 adegan dengan rincian 24 reka yang terjadi pada tanggal 20 Oktober 2024 di Jl. Merdeka No. 341 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar timur Kota Pematangsiantar, dan 6 reka adegan lainnya akan dilaksanakan pada wilayah yang berbeda terjadi pada tanggal 22 Oktober 2024.
PS. Kasi Humas Polres Simalungun IPTU Agustina Triyadewi SH dikonfirmasi mengatakan pelaksanaan pengamanan dan pengawalan rekontruksi dipimpin Kabag Ops AKP Ilham Harahap SH. MH sesuai dengan SURAT PERINTAH Nomor : Sprin / 70 / I / PAM. 3. 3. / 2025.
"Ada 107 personil Polres Pematangsiantar diturunkan melaksanakan pengamanan dan pengawalan rekontruksi tersebut. Hingga malam harinya sekira pukul 19.30 Wib rekontruksi selesai dengan aman dan kondusif," Pungkas IPTU Agustina.
Sesuai pemberitaan sebelumnya, keterangan Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H dalam konferensi pers di Polda Sumut bahwa pembunuhan itu terjadi pada hari Minggu (20/10/2024). Namun kejadian itu baru terungkap selang dua hari kemudian saat ditemukannya jenajah korban dimasukkan dalam tas dibuang di jalan lintas Berastagi / Tahura, Kabupaten Karo.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka utama Joe Frisco Johan alias Jo bersama dua tersangka lainnya Syahrul (51) dan Iswandy (56) berperan membuang mayat korban serta dua anggota Polri berhasil diamankan. Selang dua minggu satu pelaku lagi, R alias Iwan Bagong ditangkap di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan seksual dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik. Dari luka-luka yang kita dapatkan itu sesuai dengan keterangan tersangka.
“Dalam kasus ini tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun sedangkan para tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana,” pungkas kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).(*)
0 Komentar