SIMALUNGUN - Bagai Marcopolo yang punya jargon Pemberani dan Tangguh ,Candra salah satu Staff Personalia Kebun Bangun, Keberanian dan Ketangguhannya melebihi Sunggul Wandi Haloho selaku Manager Kebun Bangun maupun APK Kebun Bangun Edy Suprayetno.
Pasalnya Candra yang Staff Personalia mampu menggunakan keberanian dan ketangguhannya mengalihkan rumah dinas karyawan milik BUMN (kebun Bangun-red) kepada orang lain , yang harusnya Candra dan keluarganya yang menempati (menghuni-red) karena Candra adalah Staff Personalia di Kebun Bangun .
Keberanian dan Ketangguhan Candra dalam memindahkan Asset Kebun Bangun memang luar biasa, sudah bertahun pengalihan penghuni rumah karyawan tersebut, namun tak satupun petinggi Kebun Bangun ada yang mengusiknya,padahal jarak rumah dinas tersebut hanya berjarak kurang lebih 200m dari kantor Kebun Bangun.
Dilansir dari Media Korankita.online (13/03), pengalihan rumah dinas karyawan Kebun Bangun tersebut jelas menyalahi UU RI No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,dimana dalam undang undang tersebut jelas diatur tentang hak dan kewajiban Pemberi Kerja dengan Karyawan sebagai Penerima Kerja.
Menanggapi hal itu Ketua Lembaga Pemantau ,Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Edward Kaston Napitupulu memberikan tanggapan terkait Asset -asset BUMN dengan (13/03) secara gamblang mengatakan, " Pengalihan Perumahan Karyawan BUMN kepada yang bukan Non Karyawan saya pastikan menyalahi dan melanggar UU RI No.13 tentang ketenagakerjaan,apalagi pengalihannya tidak mengikuti prosudur yang benar"
Boleh boleh saja Asset Kebun Bangun (BUMN) di alihkan fungsikan atau dialihkan kepada orang lain tetapi harus mengikuti prosudur dan aturan undang-undang yang terkait dengan keberadaan BUMN dalam hal ini Kebun Bangun"
Menurut kami terkait pemberitaan yang berkembang tentang pengalihan perumahan dinas karyawan kebun bangun kepada non karyawan, siapapun yang diduga mengalihkan Asset BUMN wajib hukumnya diperiksa dan di proses secara hukum.
Dalam hal ini Staff personalia kebun bangun yang bernama Chandra, secara nyata sudah merugikan perusahaan dengan mengalihkan rumah dinas yang seharusnya untuk dirinya,tetapi mungkin karena Candra merasa rumah dinas tersebut tidak semewah rumahnya, maka tanpa prosudur di alihkan kepada orang lain yang tidak punya hubungan hukum dengan Kebun Bangun."
Edward melanjutkan " Pemindahan dan pengalihan Asset Perusahaan BUMN itu ada aturannya ,tidak bisa senak perut penerima Asset , dan itu harus ijin Direksi , menurut kami Staff tersebut sudah pantas dan patut mendapatkan sanksi keras, bukan hanya sekedar peringatan,tetapi sudah sangat patut di berhentikan dari jabatannya sebagai Staff kantor kebun bangun, bila perlu proses pidananya.
"Kenapa saya katakan seperti itu ? Kan sudah cukup unsur Pidananya, Ada Perbuatan, Ada Asset Pasiva BUMN (benda tidak bergerak) yang di alihkan kepada orang lain, yang menerima pengalihan dan menempati rumah dinas dimaksud juga ada, malah kalau kita bahas saksinya warga satu Nagori Senio juga tau kalau rumah dinas itu dialihkan dan atau ditempati kepada orang lain"
Bisa dibayangkan masih sekelas Staff Personalia saja sudah berani mengalihkan rumah dinas karyawan, bagaimana kalau dia (maksudnya Candra-red) diangkat dalam satu jabatan dengan kategori pimpinan di Kebun Bangun ? Ya habislah Asset kebun itu dialihkannya, dan pastinya bukan cuma satu unit rumah itu saja yang di huni oleh non karyawan, kalian investigasi lah pasti sudah banyak rumah dinas karyawan yang ditempati orang lain, ucapnya sambil tertawa,
"Nah yang bikin kita berfikir kenapa pihak Kebun Bangun terkesan membiarkan hal itu terjadi ? apakah Manager Kebun Bangun tidak mengetahuinya ada Asset berupa rumah dinas yang di alihkan oleh Candra selaku Staff Personalia ? atau sengaja didiamkan atau pura pura tidak tahu alias tutup mata dan tidak perduli terhadap Asset Kebun Bangun yang dipimpinnya?"
"Apapun bentuk Asset Perkebunan BUMN (Kebun Bangun-red) secara langsung adalah tanggung jawab manager selaku pimpinan tertinggi di Kebun Bangun,trus gimana itu waktu serah terimanya dari Manager yang terdahulu dengan Manager yang sekarang? apa tidak di Inventarisir Asset-asset Kebun Bangun"
"Hal ini membuktikan bahwa Manager Kebun Bangun tidak mampu membawa dan mengimplementasikan semboyan BUMN "AKHLAK" sebagai Identitas dan Perekat Budaya Kerja seluruh BUMN." Pungkasnya mengakhiri..
Hingga berita ini ditayangkan Redaksi, Manager Kebun Bangun, APK Kebun Bangun dan Staff Personalia sepertinya kompak untuk tidak menjawab konfirmasi awak media (13/03) bersambung.(z/t)
0 Komentar